Kamis, 20 Oktober 2011

DESENTRALISASI PENDIDIKAN


DESENTRALISASI PENDIDIKAN

Jakarta, 18 Oktober 2011 saya Bambang Sigit Desianto jurusan Manajemen Pendidikan Non Reguler 2010 menghadiri perkuliahan Manajemen Pendidikan Nasional di ruangan 306 lantai 3 Gedung Daksinapati FIP UNJ yang di pimpin oleh dosen MP yaitu Bapak Amril Muhammad, SE, M.Pd. Pada hari itu saya memperhatikan teman dari kelompok 1 ( Barkah Agussalim, Putri Bagus Oktaviani, dan Rahma Handayani ) yang mempresentasikan tentang “ Desentralisasi Pendidikan “ . 

Pertama, kelompok 1 menjelaskan pengenalan tentang desentralisasi pendidikan
Pengenalan sekolah itu merupakan universal, bahwa 1 sekolah itu mempunyai keputusan sendiri dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas, jadi artinya desentralisasi bukan putusan dari pusat, tetapi merupakan keputusan sendiri. Bukan seperti sentralisasi, yang berpusat.
 Dalam sistem manajemen pendidikan untuk sekolah, sistem yang baik itu adalah desentralisasi. Pepatah sederhana ini merupakan cerminan dalam dukungan dan lembaga terkait ,termasuk organisasi ,ekonomi,budaya dan pembangunan (OECB).
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Selanjutnya kelompok 1 menjelaskan bahwa Desentralisasi mempunyai tujuan seperti  :
1. Mencegah pemusatan keuangan

2. Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokal sehingga dapat lebih realistis


Adanya desentralisasi itu akibat reformasi pada bidang pendidikan, yaitu karena adanya kekhawatiran tentang ketidakmampuan negara terhadap tenaga kerja dan manajemen untuk menjadi kompetitif secara internasional. Adapun faktor lainnya :  

1. bahwa adanya keengganan untuk membayar lebih dan efek porensial disinsentif  pajak tinggi,pada usaha yang produktif. Yaitu,karena bertentangan dengan tuntutan pengguna layanan publik dan penerima manfaat kesejahteraan untuk perbaikan pendidikan.

2.  Jika belum terselesaikan secara politis, konflik ini memanisfestasikan dirinya dalam inflasi dan memburuknya kinerja perekonomian. Kunci untuk menyelesaikan konflik ini adalah membuat badan pelayanan publik yang lebih efisien dan bergesernya biaya utk sektor swasta.

3. Kekecewaan terhadap kinerja sektor publik (artinya oleh pemerintahan yang terpilih).

Kelompok 1 ini juga menjelaskan hal yang menarik, yaitu cikal bakal desentralisasi pendidikan, seperti :

LEA ( Local Education Authority) adalah otoritas pendidikan lokal, sistem ini digunakan oleh Inggris dan Wales, memiliki tanggung jawab untuk otoritas pendidikan anak-anak.  Undang-Undang Pendidikan 1902 (2 Edw.7, c. 42). Undang-undang ini ditunjuk setiap otoritas lokal, baik kabupaten dewan dan dewan wilayah kabupaten ; akan mendirikan sebuah komite yang dikenal sebagai Otoritas Pendidikan Lokal (LEA). Para dewan mengambil alih kekuasaan dan tanggung jawab dewan sekolah dan komite petunjuk teknis di daerah. mereka borough Kota dengan populasi 10.000 dan kabupaten kota dengan populasi 20.000 itu harus otoritas pendidikan lokal di daerah mereka untuk pendidikan dasar saja. Peran leas 'itu lebih diperluas dengan pengenalan makanan sekolah pada tahun 1906 dan pemeriksaan medis pada tahun 1907.

Pada tahun 1904 di London County Council menjadi otoritas pendidikan lokal, dengan penghapusan Dewan London School . Para borough metropolitan tidak otoritas pendidikan, meskipun mereka diberi kekuatan untuk memutuskan di situs untuk sekolah baru di daerah mereka, dan memberikan mayoritas anggota di dewan manajemen.

Sistem ini terus berubah sampai tahun 1965, ketika di London County Council digantikan oleh Greater London Dewan . Dua puluh luarLondon borough menjadi otoritas pendidikan lokal, sementara baru batin di London Pendidikan Authority , yang terdiri dari anggota GLC terpilih untuk distrik batin meliputi mantan County London diciptakan. 

Pada tahun 1974 pemerintah daerah di luar London benar-benar direorganisasi. Di kabupaten metropolitan baru Inggris , borough metropolitan menjadi leas. Dalam non-metropolitan kabupaten di dewan daerah adalah otoritas pendidikan,  karena mereka di seluruh Wales .

Pada tahun 1986, dengan penghapusan Greater London Council, sebuah batin yang dipilih secara langsung di London Pendidikan otoritas dibentuk. Ini, bagaimanapun, hanya ada sampai 1990, ketika 12 dalam London borough menerima tanggung jawab untuk pendidikan.

Pada tahun 1989, di bawah Undang-Undang Reformasi Pendidikan 1988 , yang leas hilang tanggung jawab untuk pendidikan tinggi, dengan semua politeknik dan akademi pendidikan tinggi menjadi perusahaan independen. Gelombang lebih lanjut dari reorganisasi pemerintah daerah selama tahun 1990 menyebabkan pembentukan pemerintah kesatuan di bagian Inggris dan di seluruh Wales , yang menjadi otoritas pendidikan lokal.  

Sebuah penghargaan otoritas lokal pendidikan adalah penghargaan yang diberikan kepada otoritas pendidikan lokal, sebagai lawan dari penghargaan yang diberikan oleh Lea. Manajemen LEA setelah adanya reformasi, ditambahkan adanya manajemen bisnis di dalamnya, untuk menutupi anggaran pendidikan yang tidak cukup, karena mengelola sendiri.

Secara tradisional, Inggris menganut sistem pendidikan yang bersifat desentralisasi, di mana masing-masing wilayah memiliki otonomi pendidikannya sendiri (LEA / Local Education Authority), dan terkadang setiap sekolah dapat menentukan kurikulumnya sendiri. Hal inilah yang menyebabkan mengapa di satu sekolah diajarkan pendidikan sosial dan vokasional sementara sekolah yang lain hanya mengajarkan berbagai ilmu yang bersifat umum saja, dan di sekolah lain tidak terdapat mata kuliah mengenai pendidikan politik dan sosial. Kegiatan keagamaan serta misal harian di lingkungan sekolah merupakan mandat dari Undang-undang Pendidikan (Education Act 1944) tahun 1944, namun isi dari kegiatan tersebut diserahkan kepada LEA (masing-masing sekolah). Pada kenyataannya, meskipun setiap sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kurikulumnya, namun terdapat kesamaan dalam isi kurikulum di seluruh sekolah, hal ini dikarenakan ujian nasional yang pada umumnya harus diikuti oleh siswa pada saat berusia enam belas tahun, dan 30 persen dari siswa tersebut mendapatkan nilai A. Sistem Ujian Pendidikan Umum Tingkat Menengah yang baru memungkinkan untuk terjadinya berbagai kesamaan dalam berbagai bidang di seluruh sekolah di Inggris. Sistem tersebut menggagas kurikulum inti nasional yang jika diimplementasikan dapat mengurangi berbagai perbedaan yang terdapat di setiap wilayah (LEA). Diperkirakan sekitar 90 persen dari keseluruhan jadwal sekolah akan ditentukan oleh kurikulum inti nasional.

Lokal manajemen UK dalam konteks internasional
 Departemen pendidikan di Skotlandia ini lebih berhasil daripada di Inggris dan Wales untuk mempengaruhi otoritas pendidikan melalui kebijakkan, artinya di Inggris itu kan kerajaan bersifat korsevatif, kaku karena kebijakkan oleh ratu. Jadi, kebijakkan di Skotlandia oleh sekolah , sehingga programnya lebih berhasil. 
Bahwa konteks lokal manajemen pendidikan sekolah di Inggris , mempengaruhi kecenderungan di internasional terhadap desentralisasi keputusan manajemen di sekolah.   Pada intinya, LEA  walaupun kurang berhasil dalam pelaksanaannya, kemudian setelah ada reformasi, kemudian digunakan lagi sistem LEA tersebut, lalu konteks hubungan dengan dunia internasional itu banyak menggunakan desentraslisasi manajemen di sekolah. Dan penerapannya pun di berbagai negara.
Itulah sejarah LEA ,yaitu cikal bakal sistem desentralisasi manajemen pendidikan yang di paparkan oleh kelompok 1.

Minggu, 16 Oktober 2011

OTONOMI PENDIDIKAN

Otonomi Pendidikan

          Jakarta, 10 Oktober 2011 Saya, Bambang Sigit Desianto mengikuti perkuliahan manajemen pendidikan nasional di ruang 306 gedung Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta yang di fasilitori oleh bapak Amril Muhammad, SE, M.Pd. Pada pukul 10.30 WIB bapak Amril mulai menjelaskan materi tentang "Otonomi Pendidikan". 

          Pertama-tama bapak Amril menjelaskan manfaat otonomi pendidikan, yaitu memberikan pesan lebih luas kepada   masyarakat untuk ikut serta dalam pendidikan. Adapun alasan di buatnya otonomi pendidikan, yaitu karena pengaruh reformasi dan pemerintah pusat menuntut peran serta daerah yang lebih luas. Dengan adanya otonomi daerah di bidang pendidikan maka UU Sisdiknas di ubah menjadi UU no. 20 tahun 2003

Dengan adanya otonomi pendidikan maka terlihat jelas pembagian tanggung jawab dan wewenang pada tingkatan pendidikan, yaitu :
  • Pemerintah Pusat : bertanggung jawab kepada Kebijakan Umum, Standar Pendidikan, RSBI/SBI, dan Perguruan Tinggi.
  • Provinsi : Pendidikan Khusus
  • Kabupaten/ kota : Bertanggung jawab atas Pendidikan Dasar dan Menengah
Selanjutnya bapak Amril menerangkan tentang Pengelolaan Pendidikan, yaitu seperti dibawah ini 
  1. Kementerian Diknas
  • Ditjen Pendidikan Dasar  SD, SMP, Pendidikan khusus dasar, tenaga kependidikan
Dasar.
  • Ditjen Pendidikan Menengah  SMA, SMK, Pendidikan Khusus – Layanan Khusus Dikmen.

  1. Kementerian Agama
Yang mengelola madrasah, MA, dan sekolah-sekolah keagamaan lainnya
  • Ditjen Pendis  Madrasah, Pendidikan Diniyah, Pesantren, PAIS, Diktis ( seperti UIN ) .
  • Ditjen Bisas Kristen
  • Ditjen Bisas Katolik
  • Ditjen Bisas Budha
  • Ditjen Bisas Hindu

  1. Kementerian Lain
Kementerian teknis lainnya dan lembaga setingkat kementerian yang bertujuan menjadi pegawai dalam negeri. Contoh Lembaga : Badan diklat pegawai atau pusdiklat pegawai.
  • STAN  BPLK
  • Polisi  Lembaga Pendidikan Polisi (lemdikpol) Akpol, STIK, Pusdik, Sepolwan, Sespim, Secapa
  • Tentara  kodiklat, AKABRI,sesko

  1. Perguruan Tinggi
  • Akademik contohnya seperti A.Md ( D3 ), S.ST ( D4 )
  • Sekolah Tinggi 
  • Institut
  • Politeknik
  • Universitas

Berdasarkan penjelasan bapak Amril, adapun Kelembagaan Perguruan Tinggi :
-         1. Tingkat Universitas :
             Rektor, ketua ,direktur ( pimpinan tertinggi )
-          Pembantu Rektor yang ada di UNJ ,
Pembantu Rektor 1         : Akademik
Pembantu Rektor 2         : Keuangan dan administrasi
Pembantu Rektor 3         : Kemahasiswaan
Pembantu Rektor 4         : Kerja Sama

2.  Pada tingkat Fakultas  terdapat :
Dekan dan Pembantu Dekan

3.  Pada tingkat Jurusan :
 Kajur, sekjur.


4.    Program Pascasarjana :
S2 dan S3

-Lembaga Penelitian                                      
- Lembaga Pengabdian Masyarakat        
- Lembaga Penjamin Mutu                         
- Lembaga Lain-lain : UPT (magang/PPL)                                    
- Lembaga Sertifikasi
- Lembaga Manajemen
                                                                    
                                                                     
                                                                     

SEKOLAH / MADRASAH

-          Kepala Sekolah/ Kamad
-          Waka : Kurikulum, sarana , kesiswaan , humas dan kerja sama
-          Kepala TU
-          Guru : 1) Guru Kelas
            2) Guru Mapel
            3) Guru BK
                -  Laboran, pustakawan, dll nya
                SMK à Kaprodi akuntansi, bisnis
                ●BSNP : Badan Standar Nasional Pendidikan :standar isi, SKL, Tenaga pendidik, proses, dll nya.
                ●BAN SM
                ●BAN PT
                ● LPMP (lembaga penjamin mutu pendidikan), berfungsi untuk meningkatkan kompetensi guru
                ●Pengawas àmelakukan supervisi

                KHUSUS DI KEMENDIKNAS

                ● Balitbang Pendidikan  :
                                - Pusat inovasi
                                - Pusat kurikulum dan perbukuan ( Puskurbuk)
                                - Pusat kebijakkan
                                - Pusat informasi pendidikan





Minggu, 09 Oktober 2011

Manajemen Berbasis Sekolah


Manajemen Berbasis Sekolah

            Pada hari Senin, tanggal 3 oktober 2011 saya mengikuti perkuliahan Manajemen Pendidikan Nasional di ruang 306 gedung Daksinapati Fakultas Ilmu Pendidikan yang di ajarkan oleh Bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd. DI pertemuan kelima ini bapak Amril menjelaskan tentang “Manajemen Berbasis Sekolah”.

Latar belakang dilaksanakannya MBS :
1.    Program peningkatan mutu pendidikan telah dilaksanakan selama 6 pelita dengan investasi cukup besar, namun mutu pendidikan masih rendah.
2.    Sekolah lebih tahu kelebihan , kelemahan, dan kebutuhan dirinya.
3.    Pengamatan terhadap sekolah bermutu dan sekolah yang turun mutunya.
4.    Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat “input oriented”.
5.    Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat.
6.    Partisipasi masyarakat belum optimal.
7.    Hasil studi tentang “effective schools”.

                         Selanjutnya Bapak Amril menjelaskan tentang Dampak kebijakan Manajemen Sentralistik ( sebelum reformasi ), sikap dan perilaku pada sekolah seperti :
1.      Hanya mengikuti peraturan, tunggu petunjuk, pasif.
2.      Inisiatif dan kreativitas kurng berkembang.
3.      Tanggung jawab kurang (cenderung melempar tanggung jawab ke atas).
4.      Bersikap birokratik (meniru praktek dari atas).
5.      Bekerja mekanistik, repetitive.
6.      Semangat bekerja kurang (kurang motivasi) karena tidak ada suasana kompetitif.
7.      Aspirasi kurang direspon atas (ide pembaharuan, budaya, spiritual, dn sosial ekonomi).



Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah :
-          Kemandirian
-          Pendayagunaan sumber
-          Transparasi
-          Akuntabilitas

Esensi Umum MBS :
·         Ada “framework” (kerangka acuan) nasional.
·         Ada “national lines” (garis besar pedoman secara nasional).
·         Perbedaan penggelolaan sekolah negeri dan swasta tidak terlalu besar.
·         MBS tidak dengan sendirinya (otomatis) meningkatkan mutu pendidikan kalau hanya ditafsirkan secara harfiah sebagai devolusi kewenangan dari pusat ke sekolah serta tidak disertai kesadaran akan mutu pendidikan, sehingga diperlukan manajemen mutu pada tingkat sekolah dengan strategi “effective schools”.

Ciri Sekolah yang efektif yaitu harus :
Ø  Lingkungan tertib dan aman
Ø  Visi, misi, dan target yang jelas
Ø  Kepemimpinan yang kuat
Ø  Pengembangan staf
Ø  Tingkat harapan yang tinggi
Ø  Evaluasi untuk perbaikan proses belajar mengajar
Ø  Partisipasi orangtua dan masyarakat
Ø  Ada komitmen untuk bersama-sama meningkatkan mutu

Langkah-Langkah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah:
§  Evaluasi diri (self-assesment)
§  Perumusan visi, misi, dan target mutu yang jelas
§  Perencanaan program kegiatan
§  Monitoring dan evaluasi program
§  Penetapan target mutu baru


Kontrol pelaksanaan:
a.    Transparansi manajemen sekolah
b.    Akuntabilitas
c.    Benchmarking ( evaluasi internal / eksternal )

Referensi:
Penjelasan dari Bapak Amril Muhammad, S.E, M.Pd

Minggu, 02 Oktober 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pada hari Senin tanggal 26 september 2011 pukul 10.30 WIB saya mengikuti mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional yang di bimbing oleh Bpk. Amril Muhammad, S.E, M.Pd. Pada pertemuan ini Bpk Amril menjelaskan tentang sistem pendidikan nasional. Dalam pelaksanaannya pendidikan nasional itu berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan adalah usaha sadar (mengacu pada logika) dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sistem pendidikan nasional adalah Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peserta didik adalah Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan Dalam jalurnya pendidikan dibagi menjadi tiga, pendidikan formal, nonformal, dan informal.

a. Jalur Pendidikan Formal
Setiap jalur pendidikan mempunyain jenjang. Jenjang pendidikan adalah Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pada jenjang pendidikan formal ini terdiri atas:
1. Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

2. Pendidikan Menengah,
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk:
  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

3. Pendidikan Tinggi.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Contoh pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

b. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

c. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
 
            Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

5. vokasi,
6. keagamaan,
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

7. khusus
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. 
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia